BAGIKAN BERITA - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntutJaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa ujaran kebencian tersebut dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ucap jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.
Jaksa mengatakan, Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Jaksa juga menilai Gus Nur bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, dalam Sidang pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi pada Senin 29 Maret 2021 yang masih digelar online, Gus Nur meminta Majelis Tinggi untuk menghadirkannya di ruang sidang utama.
Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ia bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.