Gus Nur Dituntut Rp100 Juta dan Penjara 2 Tahun dalam Sidang Ujaran Kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan

- 30 Maret 2021, 12:28 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Antara Foto

“Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim,” kata Gus Nur.

Namun hakim menolak permintaan itu.

“Makanya pelan-pelan, sudah disampaikan saja (pledoinya),” jawab Toto.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Selasa Pagi, BPBD: Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Ia lanjut memastikan ke terdakwa bahwa Majelis Hakim akan membaca pledoi Gus Nur dengan lengkap. Toto mengatakan Majelis Hakim serta jaksa nanti akan mendapatkan salinan pledoi Gus Nur tidak lama setelah persidangan.

“Nanti (salinan pledoinya, Red) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa,” sebut Toto ke Gus Nur.

Dalam pledoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.

Ia menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Sumarno Menyerah Setelah Angga Ambil Alika? Andin Curiga Mobil Merah Elsa

“Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, Red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah