Gus Nur Dituntut Rp100 Juta dan Penjara 2 Tahun dalam Sidang Ujaran Kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan

- 30 Maret 2021, 12:28 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Antara Foto

“Ini harus ada buktinya,” kata dia menegaskan. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah