Politikus Jhoni Allen Kalah 2 Kali, Partainya Ditolak Kemenkumham, Kini Nunggu Sidang Pemecatan dari AHY

31 Maret 2021, 19:22 WIB
Politikus Jhoni Allen Kalah 2 Kali, Partainya Ditolak Kemenkumham, Kini Nunggu Sidang Pemecatan dari AHY Via e-Court /Dok DPR RI

BAGIKAN BERITA-Kementerian Hukum dan HAM sore tadi resmi menolak berkas dokumen pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko yang diinisiasi oleh Jhoni Allen.

Kini Jhoni Allen dihadapkan dengan sidang pemecatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, berlanjut melalui persidangan elektronik (e-court).

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, sidang untuk agenda mendengar jawaban tergugat yakni politikus partai Demokrat Jhoni Allen berlangsung via e-court.

Baca Juga: Pascaserangan Teroris, Rumah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Dijaga Ketat

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Penyanyi Tata Janeeta Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Sopir Titi Kamal

Rencananya Jawaban tertulis pihak tergugat, yaitu tiga pucuk pimpinan Partai Demokrat, akan diunggah ke dalam sistem e-court pengadilan kepada Jhoni Allen.

"Iya, karena menggunakan e-court, jadi proses jawab-menjawab sampai nanti bukti-bukti surat menggunakan e-court, karena pihak-pihak diwakili oleh penasihat hukum sehingga wajib menggunakan e-court,” kata Bambang menerangkan.

Sidang secara langsung, kata dia, akan kembali digelar saat memasuki agenda pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saksi-saksi akan hadir di pengadilan," ujar Bambang.

Baca Juga: Berkas Dokumen Partai Demokrat Versi Moeldoko Ditolak, Ibas Yudhoyono Ucapkan Terimakasih: Masih Ada Keadilan

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka dari Penyanyi Tata Janeeta, Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Sopir Titi Kamal

Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan Jhoni Allen terhadap pengurus prematur

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa sidang berlanjut via e-court.

Namun, Mehbob belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut, khususnya terkait dengan jawaban pihak tergugat atas gugatan yang disampaikan oleh Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya minggu lalu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, juga membenarkan jawaban pihak tergugat akan diunggah melalui e-court.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Presenter Ayu Dewi Ucapkan Duka Cita Atas Meninggalnya Sopir Pribadi Titi Kamal

Baca Juga: Apresiasi Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, Andi Arief: Negara Selamat Jika Hukum Jadi Pertimbangan Kuat

"Dokumen berisi jawaban tergugat langsung di-upload (diunggah) ke aplikasi e-court," kata Slamet saat dihubungi di Jakarta.

Ia juga menerangkan nomor perkara kasus pemecatan Jhoni Allen juga kembali ke versi awal sebagaimana yang didaftarkan oleh pihak kuasa hukum.

"Sekarang nomor perkara kembali ke nomor awal, pernah (berubah) pada hari Jumat (26/3) pukul 12.00 WIB. Jadi, pada hari Jumat pukul 10.00 WIB surat pengaduan kami masuk, pukul 12.00 WIB surat masuk diubah lagi ke nomor perkara (semula) 135/Pdt.G/2021," kata Slamet menerangkan.

Sebelum nya Politikus Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya melayangkan protes ke PN Jakarta Pusat, Jumat minggu lalu, karena ada perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Andin Ungkap Bukti Baru Pembunuhan Roy dari Lipstik, Elsa Diteror Sumarno

Sementara itu Majelis hakim PN Jakpus telah membuka sidang pertama pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat pada tanggal 17 Maret, kemudian sidang kedua pada tanggal 24 Maret.

Sejauh ini, PN Jakarta Pusat belum mengumumkan jadwal sidang berikutnya untuk kasus pemecatan Jhoni Allen.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler