BAGIKAN BERITA-Setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas sampaikan hasil keputusan bahwasanya Mudik dan Takbiran Keliling resmi dilarang.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas keputusan larangan mudik dan takbiran keliling ini berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Jokowi, para menteri dan juga unsur TNI dan Polri.
Beberapa pertimbangan terkait larangan mudik dan takbiran keliling menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah karena masih tingginya angka pandemi Covid-19.
Selain itu menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” ujar Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.
“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.
Sementara itu terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.
“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.
“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.
“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tasikmalaya Pikiran Rakyat dengan judul Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama
Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.
“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.***