Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Berada di Zona Merah

16 Juni 2021, 14:25 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Keluarkan SE larangan kegiatan agama di zona merah Covid-19 / /Dok. Kemenag/Rusydi

BAGIKAN BERITA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa 15 Juni 2021i. 

SE ini dinilai sebagai cara untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19. Apalagi, kini muncul virus Covid-19 dnwgan beberapa varian baru. 

Baca Juga: Kabar Duka Cita Datang dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Turut Belasungkawa Wafatnya Istri Menkumham

Melalui Surat Edaran Nomor Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Yogyakarta, Rabu.

Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Tahun 2021 Batal Berangkat, Menteri Agama Gus Yaqut Akhirnya Buka Suara, Ini Alasannya

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag.

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga: Rayakan Hari Waisak, Menag Yaqut Cholil Qoumas Berpesan Perteguh Persaudaraan dan Persahabatan

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," katanya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler