Wakil Gubenur DKI Jakarta Riza Patria Minta Warga Ibadah di Rumah, Ikut Imbauan SE Menteri Agama

17 Juni 2021, 11:13 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk beribadah di rumahnya masing-masing. /KBRN

BAGIKAN BERITA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan di tempat ibadah bagi daerah zona merah. 

Yaqut meminta masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memita warganya untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. 

Baca Juga: Sudah Gelontorkan Hampir Rp1 T, Balap Mobil Formula E Diundur 2022, Riza Patria Optimis Masih Menguntungkan

"Jadi maksudnya rumah ibadah itu kan untuk beribadah, tapi beribadah kan tidak harus di tempat ibadah, bisa di rumah masing-masing. Kami imbau ibadah sementara ini bisa dilakukan di rumah masing-masing," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Sementara bagi para pekerja, lanjut Riza, diharapkan masyarakat melakukan peribadatan di dalam kantornya, atau paling jauh di lingkungan tempat rumah dan kantornya berada.

"Umpamanya saya Shalat Jumat, ya sudah di dekat rumah atau dekat kantor tak usah jauh-jauh supaya tidak terjadi interaksi yang jauh, kerumunan, dan mobilitasnya yang tinggi. Jadi diarahkan untuk beribadah di tempat terdekat kita berada (sesuai edaran Kemenag). Ini berlaku bagi semua tempat peribadatan ya," kata Riza.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sarankan Menteri Agama Lobi Ulang Arab Saudi Agar Dapat Kuota Haji Tahun 2021

Riza menyatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan pengaplikasian protokol kesehatan di semua tempat ibadah oleh satuan tugas di wilayah tempat ibadah tersebut berada.

"Semua ada Satgas di setiap masjid, gereja, pura, vihara dan di daerah tempat ibadah tersebut berada. Ini untuk memastikan dijalankannya protokol kesehatan terutama soal jarak dan penggunaan masker (3M)," ucap Riza.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Baca Juga: Tak Main-main, Jokowi Beri Target Khusus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Agar 7,5 Juta Warga Divaksin

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa (15/6) itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag, Rabu.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Berada di Zona Merah

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," katanya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler