PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya

1 Juli 2021, 13:54 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pandemi virus corona yang semakin menggila yang terjadi di tanah air, membuat Presiden Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ekstrim dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi pada Kamis 1 Juli 2021 menyatakan ia telah mendapat masukan dari para pakar dibidangnya seperti para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Salah satu alasan diberlakukan PPKM darurat khusus di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 adalah untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 dan ada jenis varian baru yang penyebarannya sangat cepat dan masif.

Baca Juga: Buruan Daftar! Perpusnas Buka Formasi CPNS 2021 untuk 122 Orang dari Berbagai Disiplin Ilmu, Inilah Rinciannya

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan bahwa PPKM darurat akan lebih ketat dari PSBB yang telah diterapkan sebelumnya dan untuk aturan dalam PPKM darudat ini Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menindaklanjuti arahan presiden.

Berikut ini aturan yang diberlakukan dalam PPKM darurat Jawa Bali yang akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Kamis 1 Juli 2021: Saksikan Sinetron Dari Jendela SMP, Badai Pasti Berlalu, 17+ Tayang

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Segera Cair, BLT BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021, Anda Harus Lakukan Hal Ini untuk Mengecek Daftar Penerima

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, 1 Juli 2021, Saksikan Mega Series Suara Hati Istri Anjani, Pintu Berkah

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Sindir Presiden Jokowi: Jangan Terlalu Membesar-besarkan Sopan Santun

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca Juga: Perasaan Andin Hancur Berkeping-keping karena Hal Ini, Aldebaran Tak Kuasa Menahan Pilu di Ikatan Cinta

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evelina Witanama Pemeran Miss Olivia Ikatan Cinta RCTI, Pengalaman Akting, Usia, Instagram

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler