BAGIKAN BER - Inilah 4 kelompok yang diperbolehkan agama untuk puasa di bulan suci Ramadhan yang pada saat ini sedang berlangsung.
Untuk 4 kelompok yang boleh puasa di bulan suci Ramadhan adalah orang sakit, dalam perjalanan, wanita sedang haid, dan para lansia.
Selain dari 4 kelompok tersebut, tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan dan jika dilakukan hukumnya akan dosa dan dimurkai Allah SWT. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 10 Tips Mudah Agar Ibadah Kita di Bulan Ramadhan Tetap Terbawa Sampai Bulan Berikutnya
Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang beriman dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
Namun ada keringanan bagi setiap umat Islam yang percaya untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184 dan beberapa sabda Rasulullah SAW,
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak mengikuti), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berdoa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya , wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," . (Al-Baqarah ayat 184).
Adapun 4 kelompok yang mendapat keringanan atau mungkin bisa puasanya adalah sebagai berikut:
1. Orang sedang Sakit, tanpa dirincikan jenis penyakitnya. Selama orang yang bersangkutan yakin sedang dalam keadaan sakit, maka silahkan berbuka dan gantilah puasa yang batal tersebut di hari lain selain bulan Ramadhan (qadha).
2. Orang dalam perjalanan (Safar), tanpa merinci berapa batas minimal jarak yang ditempuh dalam perjalanan.
Selama orang yang bersangkutan berniat safar, ia diperbolehkan berbuka sebelum berangkat, di tengah perjalan, atau sesampainya di tempat tujuan. Qadha-lah puasa tersebut di hari yang lain.
3. Wanita sedang Haid dan Nifas. Mereka yang sedang haid dan nifas diharuskan membatalkan puasa dan meng-qadha-nya di hari yang lain.
4. Para Lansia yang jika dipaksakan puasa akan berakibat fatal. Batal puasa katagori ini cukup diganti dengan fidyah.
Jadi, rukhsah (keringanan) hanya diberikan kepada orang yang sakit, safar, haid dan nifas, serta yang tidak mampu menyempurnakan puasa karena suatu hal (para lansia).***