Tata Cara Itikaf Rasulullah SAW yang Perlu Kita Ikuti Agar Amalan Ibadah Bisa Diterima Allah SWT

19 April 2022, 18:00 WIB
Masji adalah tempat yang paling baik untuk melakukan Itikaf /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara Itikaf yang dicontohkah Rasulullah SAW yang perlu kita ikuti agar amalan ibadah kita bisa diterima Allah SWT.

Seperti diketahui Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah dan bermuhasabah atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.

Untuk melakukan Itikaf bisa dilakukan kapan saja. Namun demikian, Rasulullah SAW sangat menganjurkannya dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Contoh Perhitungannya

“Dari Abdullah bin Umar RA berkata: ‘Rasulullah SAW beritikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan.’” (H.R. Bukhari).

Para ulama sepakat bahwa Itikaf merupakan perbuatan sunah dan dianjurkan untuk dilakukan setiap 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Menurut Ibnu Qayyim tujuan itikaf bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk untuk berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas, Begini Caranya

Itikaf yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah itikaf yang dilaksanakan di masjid. Tidak termasuk itikaf jika kita melaksanakannya di luar masjid, misalnya di ruangan mushola sebuah mall atau gedung perhotelan.

Rasulullah sendiri mencontohkan Itikaf dimulai dengan masuk ke masjid sebelum matahari terbenam memasuki malam ke-21. Ini sesuai dengan sabdanya,

“Barangsiapa yang ingin itikaf denganku, hendaklah ia itikaf pada 10 hari terakhir.” Itikaf selesai setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: 5 Tips Praktis Menjaga Keimanan Kita Agar Tetap Stabil Saat Ditimpa Musibah

Ketika Itikaf, ada ibadah-ibadah sunnah yang bisa Anda laksanakan seperti mengerjakan Sholat sunah, tilawah (membaca Al-Quran), serta membaca tasbih, tahmid, dan tahlil.

Saat Itikaf dianjurkan untuk beristighfar sebanyak mungkin, bershalawat kepada Rasulullah SAW semaksimal mungkin, dan berdoa secara terus menerus. Imam Malik bahkan meninggalkan aktivitas ilmiahnya ketika datang waktu itikaf dan beliau memprioritaskan menunaikan ibadah mahdhah dalam itikafnya.

Meski begitu, orang yang beritikaf bukan berarti tidak boleh melakukan aktivitas keduniawian. Rasulullah SAW pernah keluar dari tempat itikaf karena mengantar istrinya (Shafiyah) ke suatu tempat.

Baca Juga: 2 Kegiatan di Masjid yang Tidak Diperbolehkan Rasulullah SAW dan Perlu Diketahui Umat Muslim

Orang yang beritikaf juga boleh keluar masjid untuk keperluan yang tidak bisa ditunda seperti buang hajat, makan, minum, dan semua kegiatan yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. Setelah selesai semua urusan tersebut, segeralah kembali ke masjid.

Orang yang ber-itikaf juga boleh menyisir, bercukur, memotong kuku, serta membersihkan diri dari kotoran dan bau.

Bahkan membersihkan masjid pun boleh dilakukan selama Itikaf mengingat masjid harus dijaga kebersihan dan kesuciannya karena mungkin saja orang-orang yang ber-itikaf tanpa sengaja mengotori masjid ketika mereka makan, minum, dan tidur (di masjid).

Baca Juga: 7 Peristiwa Istimewa di Hari Jumat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim dan Tidak akan Terjadi pada Hari Biasa

Itikaf dikatakan batal jika orang yang ber-itikaf meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar.

Hal ini dikarenakan ia telah mengabaikan satu rukun Itikaf, yaitu berdiam di masjid. Itikaf juga tidak sah jika dilakukan oleh wanita yang tengah haid atau nifas.

Selain itu, Itikaf juga batal kalau orang yang sedang ber-itikaf melakukan jima’ dengan istrinya. Begitu juga kalau ia pergi sholat Jumat ke masjid lain karena tempatnya beritikaf tidak dipakai untuk melaksanakan sholat Jumat.

Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Melaksanakan Sholat Dhuha, Nomor 5 Begitu Istimewa

Itikaf disunahkan bagi pria, begitu juga wanita. Namun demikian, wanita diberi syarat tambahan yaitu pertama harus mendapat izin dari suami atau orangtua.

Apabila izin telah dikeluarkan, tidak boleh ditarik lagi oleh suami atau orangtua. Kedua, tempat dan pelaksanaan Itikaf wanita sesuai dengan tujuan syariah.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler