Lalu muncul pertanyaan dalam benak isteri, apakah ucapan talak yang diucapkan suaminya tersebut adalah sah dan berlaku baginya, atau talak tersebut tidak sah sehingga tidak berlaku baginya?
Sebelum sampai pada keputusan itu, perlu di perhatikan secara cermat sebab-sebab yang membolehkan cerai. Mengingat cerai adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT jika dilakukan tanpa sebab yang syair'i.
Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Jumat 4 Desember, Makin Seru
Sebab-sebab dibolehkannya talak terhitung cukup banyak mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Beberapa di antaranya adalah:
1.Tidak terpenuhinya kewajiban suami-istri,
2.Perilaku buruk dari pasangan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Sabtu, 5 Desember 2020, Lengkap Dengan Biayanya
3.Tidak adanya mahabbah (cinta kasih),
4. Maksiat yang dilakukan pasangan, dan lain sebagainya.
Tentu saja, jalan perceraian tidak begitu saja diambil tanpa ada ikhtiar untuk dicarikan jalan keluar atas penyebab permasalahan rumah tangga tersebut.