4 Sebab Dibolehkannya Talak dalam Perceraian, Nomor Dua yang Sering Terjadi

- 4 Desember 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi 4 sebab diperbolehkannya talak dalam perceraian*/
Ilustrasi 4 sebab diperbolehkannya talak dalam perceraian*/ /Pixabay.com


BAGIKAN BERITA - Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam. Cerai merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT

Sebab diperbolehkan talak cukup banyak tapi biasanya ada 4 sebab dibolehkannya talak dalam Perceraian berikut pemaparannya

Pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai akhir hayat tentunya menjadi semua impian bagi para pasangan muda ketika mereka selesai melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bandung 5 Desember 2020 : Siang Hujan Petir

Bayangan pernikahan yang indah di setiap hari tentunya menjadi harapan pertama bagi mereka di awal pernikahan.

Akan tetapi seiring perjalanan waktu, perselisihan demi perselisihan tidak dapat dihindari, dari perselisihan yang semula ringan sampai perselisihan yang dapat dikatakan cukup berat.

Banyak penyebab timbulnya berbagai perselisihan tersebut. Ada perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai, akan tetapi ada juga perselisihan yang tidak dapat didamaikan lagi, yang mana berujung pada perceraian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok Sabtu, 5 Desember 2020, Ada di Dua Lokasi

Seringkali terjadi dalam percekcokan suami-istri, suami dalam keadaan marah dan emosi menggebu-gebu mengucapkan talak kepada isterinya.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x