Akhirnya, Banser Buka Suara Soroti Abu Janda yang Dituding Rasisme dan Penistaan Agama

- 31 Januari 2021, 10:48 WIB
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai dan cuitan 'Islam Arogan'.
Pegiat media sosial Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang bernada ujaran kebencian dan SARA terhadap aktivis HAM Natalius Pigai dan cuitan 'Islam Arogan'. /Antara/

BAGIKAN BERITA - Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) buka suara terkait masalah hukum Permadi Arya alias Abu Janda. 

Pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 itu kini tengah menghadapi masalah hukum lantaran dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri. 

Abu janda dilaporkan atas dua tuduhan. Pertama, rasisme terhadap Natalius Pigai. Dan kedua, terkait penistaan agama karena menyebut "Islam Arogan". 

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Mengapa Sarapan Tidak Boleh Dilewatkan? Berikut Alasannya

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 28 Januari 2021 adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA. 

Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Baca Juga: Tiba-tiba Andin Mual-mual dan Pusing Lalu Pingsan, Apa yang Terjadi? Aldebaran Justru Murka di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x