BAGIKAN BERITA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dikenal sebagai kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Hal ini terlihat dari postingan Abu Janda yang kerap memakai seragam dan atribut Banser.
Abu Janda juga beberapa kali mengunggah aktivitasnya bersama dengan para anggota Banser.
Kini, Abu Janda sedang menghadapi masalah hukum karena dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menanggapi kasus hukum yang kini dihadapi Abu Janda, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA, Sabtu 30 Januari 2021.
Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Baca Juga: SEDANG TAYANG, Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Akan Menyelidiki Pencuri Berkas Perkara Andin