Abu Janda Dipolisikan KNPI: Alhamdulillah, Laporan Kami Diterima

- 28 Januari 2021, 18:42 WIB
AKTIVIS Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda
AKTIVIS Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda /Portal Surabaya/.*/Portal Surabaya

BAGIKAN BERITA - Pegiat media sosial Permadi Arya atau biasa disapa Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri, Kamis 28 Januari 2021. 

Abu Janda dilaporkan atas atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Debut Pertama Thomas Tuchel di Chelsea Kurang Menggembirakan, Chelsea Hanya Draw Lawan Wolves

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Abu Janda dituding telah melakukan rasisme dan menyakiti warga Papua. 

Baca Juga: Innalillahi, Satu Keluarga di Lumajang Tewas, Diduga Akibat Keracunan Gas Mesin Genset

"Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima," kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis di Kantor Bareskrim Polri dikutip dari ANTARA, Kamis 28 Januari 2021. 

Menurut Medya, yang dipersoalkan adalah Abu Janda mencuit kata-kata rasis yang ditujukan untuk Natalius melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x