Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka

- 28 Februari 2021, 21:29 WIB
Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka
Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka /Pikiran-Rakyat.com/DOK PR/

 BAGIKAN BERITA-Komika yang kini merambah menjadi sutradara film Ernest Prakasa  tiba-tiba sampaikan kabar duka atas meninggalnya dewan pengawas KPK Artidjo Alkotsar pada Minggu 28 Februari 2021.

Ernest Prakasa sampaikan kabar meninggalnya dewan pengawas KPK Artidjo Alkotsar melalui akun twitter pribadinya @ernestprakasa Minggu 28 Februari 2021.

"Sebuah kehilangan besar. Selamat jalan Pak Artidjo, semoga nyali & integritas Bapak selalu jadi teladan. ❤️, Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, " cuit komika dan sutradara Ernest Prakasa atas meninggalnya Ardjito Alkotsar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 1 Maret 2021: Hati-Hati! Sedia Payung Bandung akan Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Artidjo Alkotsar diketahui masih prima ketika menjalankan aktivitas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat, 26 Februari 2021 di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Namun pada Minggu 28 Februari 2021 siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H tidak bisa dibuka.

Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal. Kemudian Jenazah Artidjo dibawa ke Rumah Sakit Polri Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota-kota Besar di Indonesia Senin, 1 Maret 2021

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948.

Sejak 20 Desember 2029, Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Artidjo mengaku menerima permintaan Presiden Jokowi untuk menjadi Anggota Dewas KPK untuk membantu republik.

Baca Juga: Inilah 3 Drama Korea Terbaru di Bulan Maret 2021, Bagi Pecinta Drakor Wajib Ditonton Yaa

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Istana Negara pada 20 Desember 2019.

Ia pun bertekad untuk dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

"Kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," tambah Artidjo.

Baca Juga: Inilah 3 Drama Korea Terbaru di Bulan Maret 2021, Bagi Pecinta Drakor Wajib Ditonton Yaa

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Ia selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago, lulus 2002 serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Artidjo mengawali karir sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta.

Baca Juga: Bikin Anas Urbaningrum Tambah Merana, Novel Baswedan Bagikan Kabar Duka Cita, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

Ketika ia berada di New York pada 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia juga bekerja di Human Rights Watch.

Sepulangnya dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000 dan selanjutnya berkarir sebagai Hakim Agung hingga 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Baca Juga: 4 Ramalan Zodiak Keuangan Paling Beruntung Awal Maret 2021, Cek Segera

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK, saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait impor daging sapi juga mengalami hal serupa.

Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, tetapi kasasi yang dijatuhkan Artijdo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga: 4 Ramalan Zodiak Keuangan Paling Beruntung Awal Maret 2021, Cek Segera

Kemudian ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tangan majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, Anas mendapat vonis kasasi 14 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Masih ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Di pengadilan tingkat pertama Angie mendapat vonis 4,5 tahun penjara namun majelis hakim kasasi yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Shin Tae-yong Gelar Pertandingan Internal Game Jelang SEA Games 2021 di Vietnam: Kami Akan Terus Memperbaiki

Kemudian ada perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang yang awalnya "hanya" mendapat vonis 10 tahun penjara dari putusan pengadilan Tipikor Jakarta namun oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme dijatuhi 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Selanjutnya mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abbdul Latief selama 12 tahun penjara dari tadinya vonis pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.

Namun Artidjo juga membuat putusan yang menguntungkan terdakwa korupsi yaitu kepada "office boy" Hendra Saputra dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Setelah Xiumin, D.O, Suho dan Chen, Kini Chanyeol EXO akan Segera Wamil, Ini Waktunya

Majelis kasasi Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan terhadap Hendra Saputra pada 21 Januari 2016.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah