"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb, "katanya.
Dalam cuitannya Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah tidak bisa melarang Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko cs dengan AHY.
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai, "cuit Menkopolhukam Mahfud MD di akun twitternya @mahfudmd Sabtu 6 Maret 2021.***