BAGIKAN BERITA - Kisruh Partai Demokrat terjadi sejak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang digelar pada Jumat, 5 Maret 2021, memutuskan bahwa Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa saat ini pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mahfud MD bahwa pengurus Partai Demokrat yang resmi di kantor pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip Bagikanberita.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Menurutnya, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi.
Baca Juga: Pelapor Abu Janda, Ketua KNPI Haris Pertama Rontok, Dipecat dan Tak Boleh Lagi Pakai Atribut KNPI
Menurutnya, pemerintah sepatutnya menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat karena jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.