Babak Baru Kisruh Demokrat, AHY Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Marzuki Alie Cs

- 9 Maret 2021, 11:20 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono/

BAGIKAN BERITA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali resmi menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mantan Sekjen Partai Demokrat tersebut menggugat tiga petinggi Partai Demokrat yakni AHY, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. 

Marzuki Alie menggugat AHY atas buntut pemecatannya sebagai kader Demokrat. Marzuki Alie bersma enam kader lainnya tak terima dipecat oleh AHY. 

Baca Juga: Persib Bandung Masuk Grup D Piala Menpora 2021, Berikut Hasil Undian dari 18 Klub dan di Gelar 4 Venue

Selain Marzuki Alie, ada juga mantan kader Demokrat yang dipecat turut menggugat AHY, yaitu Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Dikutip BAGIKAN BERITA dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, per tanggal 9 Maret 2021, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.

Dalam petitum gugatannya, penggugat memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat soal pemberhentian mereka sebagai kader.

Baca Juga: Heboh, Bupati Banten Iti Jayabaya Ancam Santet Moeldoko, Ternyata Dia Akui Tak Serius Hanya Ungkapan Kekesalan

Adapun Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu berisi rekomendasi mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Marzuki Alie, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Tri Yulianto sebagai anggota partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x