Dalam kondisi tidak berdaya, ST yang masih berusia enam tahun itu dipaksa sedemikian rupa menuruti nafsu bejat DF. Perilaku DF berhenti saat sejumlah anak-anak lain memanggil-manggil nama korban ST.
Mendengar itu, DF menyuruh ST keluar dari kamar mandi. Tak lama kemudian DF menemui anak-anak yang memanggil ST dan memukuli mereka dengan kabel listrik.
Pengakuan ST membuka tabir kejahatan DF selama beberapa bulan belakangan. Sejumlah anak yang mengalami peristiwa serupa juga melaporkan pengalamannya kepada pembina asrama dan kepala sekolah.
Tindak kekerasan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di asrama putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.
Baca Juga: Akan Disiarkan Langsung RCTI, Atta Halilintar Siap Lamar Aurel Hermansyah dengan Tema 'Ikatan Cinta'
Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.
DF kini telah meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika setelah ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Timika, Kamis, 11 Maret 2021.
Sejauh ini pengelola Sekolah Asrama Taruna Papua belum dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa mereka.