Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab, Didakwa Tiga Perkara Sekaligus, Pengadilan Negeri Jaktim Gelar Virtual

- 16 Maret 2021, 13:21 WIB
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.*
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.* //DOK. PRMN

BAGIKAN BERITA - Terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana Selasa 16 Maret 2021. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang secara virtual. Habib Rizieq tidak dihadadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Agenda sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas tiga perkara sekaligus. 

Baca Juga: Rumah Denis Cadel Kebakaran: Ga Khawatir Gaes karena Kita Orang Kaya

Mengutip Antara News, Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Demokrat versi KLB Gagal Daftar ke Kemenkumham, Andi Arief: Memalukan di Depan Publik

Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x