Artis Raffi Ahmad dan Ahok Disebut dalam Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- 29 Maret 2021, 08:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang lanjutan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putrinya dan kunjungannya ke Bogor beberapa hari setelah pulang dari Arab Saudi. 

Sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi digelar offline menghadirkan langsung Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. 

Sebelumnya, dua sidang dakwaan Rizieq Shihab tuntutan Jaksa Penuntut Umum digelar secara online. 

Baca Juga: Kilang Minyak di Balongan Indramayu Meledak dan Terbakar, Fernidand Hutahaean: Kita Bantu dalam Doa

Akan tetapi, Rizieq Shihab menolak keras sehingga terjadi kegaduhan antara Rizieq Shihab, pengacaranya dan para Jaksa Penuntut Umum. 

Pada sidang Jumat kemarin, Rizieq membacakan keberatan dan pembelaan terhadap pasal yang disangkakan kepada dirinya. 

Rizieq Shihab membacakan 21 halaman eksepsi dan merasa tuduhan JPU adalah keji. 

Baca Juga: Agar Tak Digoreng Jadi Fitnah Lagi, Hidayat Nur Wahid Minta Aparat Usut Kebakaran Kilang Minyak Balongan

"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya yang dia bacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x