BAGIKAN BERITA - Wartawan Tempo Nurhadi pada akhir pekan lalu mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.
Wartawan tempo tersebut dianiaya saat menjalankan tugas dari kantornya untuk mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak Angin Prayitno Aji.
Kasus penganiayaan yang dialami wartawan Tempo Nurhadi terjadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 di belakang gedung Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya.
Akibat kejadian ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta membentuk tim untuk menangani kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam seperti dikutip dari ANTARA.
Kombes Gatot menyatakan tim yang dibentuk secara khusus oleh Kapolda itu merupakan wujud keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi.
"Ini merupakan tindak lanjut dan keseriusan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi," ujarnya.
Ia juga membenarkan jika Polda Jatim telah melakukan rekonstruksi atau oleh tempat kejadian perkara guna mengungkap pelaku kasus penganiayaan tersebut. Namun, Gatot enggan merinci lebih lanjut proses rekonstruksi tersebut.