BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Konferensi Pers yang digelar Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna mengatakan, alasan penolakan lantaran berkas yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak lengkap.
Padahal, sebelumnya Jhoni Allen dan para petinggi Partai Demokrat versi KLB telah melakukan perbaikan dokumen.
Menurut Yasonna, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Dia menambahkan, pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.***