Yasonna mengatakan, alasan penolakan lantaran berkas yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak lengkap.
Padahal, sebelumnya Jhoni Allen dan para petinggi Partai Demokrat versi KLB telah melakukan perbaikan dokumen.
Menurut Yasonna, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Dia menambahkan, pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.***