"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Yassona mengatakan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut, yaitu perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***