"Putusan pengadilan ini penting untuk bisa kembali terhadap kaidah sesungguhnya ya. Jadi karena talak tiga sudah dilakukan, tapi secara hukum negara belum selesai," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Teh Ninih lainnya, Muhammad Fazar mengaku bingung dengan keputusan yang diambil Aa Gym secara tiba-tiba mencabut gugatan cerai, sementara sudah jatuh talak 3.
"Ya kalau secara agama kan sudah talak tiga ya mungkin harusnya di negara juga diputus cerai dulu karena sudah talak tiga. Cuma mungkin entah gantiankah gugatannya kita enggak tahu. Mungkin satu-satu, gantian, kita nggak tahu," ujar Fazar menambahkan. ***