Namun menurut Yusri Yunus yang sudah terbukti adalah kepemilikan kepemilikan airsoft gun tanpa izin.
MFA dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kita tahan karena memang bisa ditahan. Ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun ancamannya. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro.***