Waduh! Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku 'Aksi Jagoan' Fortuner ini Harus Mundur dari Jabatanya Sebagai CEO

- 4 April 2021, 07:05 WIB
ilustrasi,Waduh! Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku 'Aksi Jagoan' Fortuner ini Harus Mundur dari Jabatanya Sebagai CEO
ilustrasi,Waduh! Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku 'Aksi Jagoan' Fortuner ini Harus Mundur dari Jabatanya Sebagai CEO /Pixabay/

Namun menurut Yusri Yunus yang sudah terbukti adalah kepemilikan kepemilikan airsoft gun tanpa izin.

Baca Juga: Semoga Diberikan Keikhlasan, Tya Ariestya Ucapkan Kabar Duka Atas Meninggalnya Ayah dari Sinyorita Esperanza

MFA dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kita tahan karena memang bisa ditahan. Ancamannya kan cukup tinggi, lebih dari 5 tahun ancamannya. Makannya sekarang ini kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro.***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x