Ayat ini tidak merinci siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berat mengerjakannya.
Baca Juga: Sedang Tayang Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 Hijriah, Ini Link Live Streamingnya
Penjelasannya dapat kita lihat dalam hadis riwayat Abu Daud, “Rukhsah (kelonggaran) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia -walaupun mereka sanggup shaum- untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang yang miskin.
Demikian pula yang hamil dan yang menyusui jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan.”
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang uzur boleh membayar fidyah alias memberi makan kepada fakir miskin, sejumlah yang biasa dia makan. Uzur bisa disebabkan karena lanjut usia atau bisa juga karena sakit yang menahun seperti yang dialami oleh ibu Anda.
Beliau sesungguhnya bisa dikategorikan sebagai orang yang sakit menahun, karena setiap puasa selalu sakit. Sehingga bisa dikategorikan orang uzur dan hukumnya tidak dengan qadla tapi fidyah.
Ketiga, Orang yang wajib berbuka dan wajib qadla. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib berbuka, dengan kata lain haram melaksanakan shaum.
Kemudian harus menggantinya dengan qadla. “Bukankah jika perempuan haid tidak shaum dan tidak shalat?” (H.R.Bukhari).
Baca Juga: Kecamatan Arcamanik dan Sekolah Mutiara Bunda Bantu Pemerintah Percepat Penyerapan Vaksin Covid-19