Terbongkar, Motif Ustadz Adam Ibrahim Rekayasa Babi Ngepet di Depok, Kepada Polisi Mengaku Ingin Terkenal

- 29 April 2021, 14:31 WIB
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok /Polresta Depok

BAGIKAN BERITA - Kehebohan penangkapan babi ngepet di Bedahan, Depok yang sempat viral di medis sosial ternyata hanya berita hoax. 

Pembuat rekayasa penangkapan babi ngepet tak lain adalah seorang tokoh agama di kampung tersebut. 

Polresta Depok telah menangkap Ustadz Adam Ibrahim yang merekayasa dan pertama kali menyebarkan berita tentang adanya babi ngepet. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Dicari Supporter Wanita untuk Rans Cilegon FC, Anda Minat Mari Bergabung

Kepads polisi, Adam Ibrahim mengaku tujuannya membuat rekayasa babi ngepet adalah ingin terkenal dan mendapat banyak pengikut. 

"Tujuan supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah," kata Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar saat jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis 29 April 2021.  

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar mengatakan, setelah melakukan menyelidikan dan membongkar kuburan yang disebut babi ngepet tersebut, ditemukan bahwa babi tersebut adalah babi sungguhan. 

Baca Juga: Catat, Sinetron Ikatan Cinta akan Pindah Jam Tayang Menjadi Pukul 21.00 WIB pada Jumat 30 April 2021 Besok

Lantas, Polisi menelusuri asal muasal cerita adanya babi ngepet. Ternyata, orang yang pertama mengarang babi ngepet adalah Ustadz Adam Ibrahim. 

"Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar.

Imran menuturkan, awalnya Adam mengarang cerita menerima laporan soal kehilangan uang dari warga. 

Lalu, muncul inisiatif untuk mengarang bahwa ada babi ngepet. Dia bersama depalan orang lainnya kompak membuat cerita seolah-olah telah menangkap babi ngepet. 

Baca Juga: Panitera Pengadilan Agama Gagal Jemput Kedua Anak Tsania Marwa di Rumah Atalarik Syah, Kamarnya Dikunci!

"Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta. Tersangka ini bekerja sama dengan kurang-lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut, seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya," jelasnya.

Untuk babinya sendiri, kedelapan orang tersebut membeli secara online seharga Rp900 ribu ditambah ongkir Rp200 ribu dari seseorang pecinta binatang. 

"Tersangka merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang," ujarnya.

Baca Juga: Kudeta yang Dilakukan Myanmar Picu Ketegangan di Wilayah Perbatasan dengan Negara Thailand

Menurut Imran, tersangka sudah membuat resah masyarakat dan mengundang kerumunan warga. 

Tersangka akan dijerat pasal berlapis terkait berita bohong dan pelanggaran protokol kesehatan. 

Atas kasus ini AI pun mendekam di sel. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah