Mengenai cara perhitungan zakat, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, dengan tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan dan yang kedua dengan memperhitungkan pengeluaran bulanan.
Lebih jelas, Anda dapat menyimak tabel simulasi perhitungan zakat profesi menurut Badan Zakat Nasional berikut ini:
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
(Sumber: Alquran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Sheikh Yusuf Qardawi). ***