Awas Jangan Salah! Inilah Cara Menghitung Zakat Profesi Lengkap dengan Contohnya

- 12 Mei 2021, 02:00 WIB
Awas Jangan Salah! Inilah Cara Menghitung Zakat Profesi Lengkap dengan Contohnya
Awas Jangan Salah! Inilah Cara Menghitung Zakat Profesi Lengkap dengan Contohnya /pixabay/

Mengenai cara perhitungan zakat, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, dengan tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan dan yang kedua dengan memperhitungkan pengeluaran bulanan.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Duka Cita Wafatnya Tengku Zulkarnain

Lebih jelas, Anda dapat menyimak tabel simulasi perhitungan zakat profesi menurut Badan Zakat Nasional berikut ini:

Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

(Sumber: Alquran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Sheikh Yusuf Qardawi). ***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah