Awas Jangan Salah! Inilah Cara Menghitung Zakat Profesi Lengkap dengan Contohnya

- 12 Mei 2021, 02:00 WIB
Awas Jangan Salah! Inilah Cara Menghitung Zakat Profesi Lengkap dengan Contohnya
Awas Jangan Salah! Inilah Cara Menghitung Zakat Profesi Lengkap dengan Contohnya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan
Dalam pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, serta zakat harta temuan (rikaz).

Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim pada zaman Rasul, sahabat, dan masa masa setelahnya.

Seiring perkembangan zaman, ulama-ulama modern telah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerjanya sebagai tenaga profesional (missal: dokter, akuntan, guru, dan lain sebagainya) juga harus dizakati.

Baca Juga: Resep Opor Ayam dan Cara Membuatnya Cocok Untuk Rayakan Idul Fitri Lebaran Tahun 2021

Zakat yang berasal dari penghasilan ini kita kenal dengan istilah zakat profesi. Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Karena itu, kita harus menghitung penghasilan selama satu tahun dikalikan 2,5%.

Apabila hasilnya sudah mencapai nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Perlu diingat, zakat profesi ini dikeluarkan setelah kita mencapai masa kerja genap satu tahun (haul).

Agar tidak lupa, seandainya kita mulai masuk kerja pada tanggal 1 Juni, maka pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakat profesi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 Hijriyah Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Mengingat jumlahnya yang cukup besar kalau harus dikeluarkan sekaligus, sebagian ulama memperkenankan zakat dicicil perbulan.

Untuk mempermudah, Anda bisa meminta bagian keuangan/personalia untuk melakukan pemotongan secara otomatis (autodebet) zakat profesi ini dari total gaji yang diterima tiap bulan yang kemudian ditransfer ke rekening lembaga amil zakat terpercaya.

Mengenai cara perhitungan zakat, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, dengan tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan dan yang kedua dengan memperhitungkan pengeluaran bulanan.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Duka Cita Wafatnya Tengku Zulkarnain

Lebih jelas, Anda dapat menyimak tabel simulasi perhitungan zakat profesi menurut Badan Zakat Nasional berikut ini:

Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

(Sumber: Alquran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Sheikh Yusuf Qardawi). ***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah