Akhirnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Perbolehkan Ziarah Kubur dan Buka Tempat Wisata, Begini Aturannya

- 14 Mei 2021, 17:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ NEWS

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya akan kembali membuka Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk aktivitas ziarah lara warga. 

Selain TPU, Pemprov juga akan memperoleh tempat wisata kembali dibuka. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Senin 17 Mei 2021, warga bisa berziarah kubur. 

Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Berkekuatan 7,2 Skala Richter Guncang Nias Barat, Netizen: Kota Padang Terasa Banget

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat ditemui wak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 14 Mei 2021. 

Melansir Antara News, warga yabg ziarah kubur pada Senin mendatang, diizinkan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan tetap membatasi jumlah kedatangan sebesar 30 persen dari kapasitas normal.

"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies dikutip Bagikanberita.com dari Antara News. 

Baca Juga: Tak Bisa Ikut rayakan Lebaran Pertamanya, Aurel Hermansyah Ungkap Penyebabnya

Kegiatan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei 2021 guna menekan kasus penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Anies usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek.

Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga ibu kota juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut.

Baca Juga: Politisi Gerindra Fadli Zon, Minta Gubernur Anies Baswedan untuk Tutup Mal Jika Ziarah ke TPU Tidak Dibuka

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ujar Anies.

Meski demikian, Anies mengatakan proses penutupan itu tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU karena peniadaan dilakukan hanya untuk peziarah.

"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," ucapnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah