Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Dipanggil DPR terkait 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos
Adapun bagi pelaku UMKM yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan tidak menerima Banpres BPUM sebelumnya dapat mengajuakn diri dengan menyiapkan kartu identitas pemilik UMKM seperti eKTP dan KK.
Sebagai bukti bahwa pelaku UMKM aktif memiliki usaha dapat menyertakan identitas usaha UMKM yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Berikutnya, pelaku UMKM hanya perlu datang ke Dinas atau Lembaga yang membidangi urusan koperasi dan UMKM terdekat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai penerima BLT UMKM.*** (Nia Sari/Berita DIY)
Disclaimer: Artikel ini sebelumya telah tayang di Berita DIY berjudul Cek Penerima Banpres BPUM Online Lewat HP, Modal NIK eKTP Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Modal Usaha