Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 11 dan 12 (untuk karyawan perkantoran milik swasta, BUMN/ BUMD) serta Pasal 13 dan 14 (untuk karyawan instansi pemerintah).***