Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Instruksikan 75 Persen WFH bagi Perkantoran di Zona Merah

- 17 Juni 2021, 21:27 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur tantang pembatasan kerja di perkantoran.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur tantang pembatasan kerja di perkantoran. /Instagram/@aniesbaswedan

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 11 dan 12 (untuk karyawan perkantoran milik swasta, BUMN/ BUMD) serta Pasal 13 dan 14 (untuk karyawan instansi pemerintah).***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah