Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Izinkan Live Music di Kafe dan Restoran Tetap Berjalan

- 14 Juni 2021, 08:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

BAGIKAN BERITA - Live Music di sejumlah tempat publik seperti kafe dan restoran tetap diizinkan berjalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota.

Anie ingin roda perekonomian tetap berjalan, namun dengan mengikuti ketentuan yakni hanya menerima tamu 50 persen dari kapasitas. 

Selain itu, tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Jika melanggar, akan ada sanksi dari Pemda. 

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertemu Ridwan Kamil di Sumedang, Jalin Kerjasama Pertanian dan Pangan

"Seluruh kegiatan perekonomian harus ikuti ketentuan, yang harus 50 persen akan kita disiplinkan harus 50 persen, begitu juga dengan restoran, semua ikuti ketentuan yang ada. Jam operasi diikuti, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka (setelah jam 9 malam) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Senin 14 Juni 2021. 

Anies memastikan akan mengirim petugas secara berkala untuk memeriksa dan menertibkan semua bentuk pelanggaran ketentuan PPKM skala mikro yang ditemukan, tanpa pengecualian.

Baca Juga: Hadiri Peringatan 100 Tahun Soeharto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Beliau Banyak Meninggalkan Program

Oleh karena itu, masyarakat diminta bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Semuanya ambil sikap tanggung jawab. Kita masih jalankan PPKM dan kami minta semua masyarakat untuk melaksanakan, dan petugas kami akan tertibkan," kata Anies.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x