Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Instruksikan 75 Persen WFH bagi Perkantoran di Zona Merah

- 17 Juni 2021, 21:27 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur tantang pembatasan kerja di perkantoran.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur tantang pembatasan kerja di perkantoran. /Instagram/@aniesbaswedan

BAGIKAN BERITA - Lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa hari terakhir membuat pemerintah kewalahan. Sejumlah rumah sakit hampir penuh oleh pasien Covid-19. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). 

Dalam keputusan tersebut, perkantoran di zona merah harus mempekerjakan karyawan hanya 25 persen saja. Sehingga, 75 persen karyawan harus WFH selama 14 hari ke depan atau sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan, Kaum Milenial Lebih Suka Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden 2024

"Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran milik Swasta/ BUMN/ BUMD/ Instansi Pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian petikan lampiran Kepgub di Jakarta, Kamis.

Sementara Kepgub tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih membagi rata kesempatan karyawan bekerja di kantor dan di rumah, meski tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Baca Juga: Tak Main-main, Jokowi Beri Target Khusus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Agar 7,5 Juta Warga Divaksin

Kini, hanya perkantoran di zona kuning dan zona oranye yang diperbolehkan memiliki aturan seperti 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x