BAGIKAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memenuhi panggilan Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangasaan (TWK).
Para pegawai KPK yang tak lolos TWK dan akhirnya diberhentikan melaporkan dugaan pelanggaran HAM para pimpin KPK ke Komnas HAM.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan secars tertulis kepada Komnas HAM terkait Tes TWK tersebut.
Baca Juga: Para Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Malah Kirim Balik Surat Permintaan Penjelasan
"Kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Nurul Ghufron dan selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci secara lengkap, kami berharap bahwa Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
"Tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis saya kira sudah cukup dan sudah dilakukan analisa lebih lanjut dari pihak Komnas HAM," ujar Ali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah sesuai peraturan perundang-undangan.