BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp6,9 miliar denda pelanggaran protokol kesehatan dari pengusaha cafe, rumah makan dan restoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, di masa Pembatasan Sosial Bersedih Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih banyak pengusaha cafe, rumah makan yang melanggar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat malam.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Instruksikan 75 Persen WFH bagi Perkantoran di Zona Merah
Seperti diketahui, restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies sebagaimana dilansir BAGIKAN BERITA dari ANTARA NEWS.
Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni melampaui batas kapasitas 50 persen pengunjung.
Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.