Denda Mencapai Rp6,9 Miliar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Bukan Soal Penegakan Aturan tapi Keselamatan

- 19 Juni 2021, 08:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Tak Main-main, Jokowi Beri Target Khusus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Agar 7,5 Juta Warga Divaksin

Namun demikian, Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tegas Anies.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah