Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.
Namun demikian, Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tegas Anies.***