BAGIKAN BERITA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkopimda di daerah Senopati dan Kemang.
Dari hasil sidak yang dipimpin Anies Baswedan dan jajarannya tersebut menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola dimana kapasitas tempat yang maksimal 50%, dilanggar.
Menurut Anies Baswedan seluruh tempat yang melanggar dalam aturan yang telah ditetapkan oleh jajarannya akan dikenai sanksi yang tegas.
"Seluruh pengelola tempat makan yang melanggar langsung ditegur dan diberikan sanksi, dari denda hingga penutupan sementara.
Hal itu dilakukan oleh Anies agar pengelola dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.
"Bila kita membiarkan praktik pelanggaran seperti ini terus-terusan, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Selain itu Anies menambahkan, batas maksimal 50% pengunjung bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan.
"Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, mari ambil sikap bertanggungjawab. Pikirkan keselamatan diri anda, keselamatan pengunjung tempat anda berusaha," paparnya.