Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Respon Seknas Jokowi-Prabowo 2024, Sebut Jabatan Presiden Cukup Dua Periode

- 21 Juni 2021, 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Foto: dpr.go.id.

BAGIKAN BERITA - Sejumlah relawan mendeklarasikan sekretariat nasional (Seknas) yang menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode. 

Seknas tersebut bernama Seknas Komunitas Jokowi - Prabowo (Jokpro), di mana ingin Jokowi kembali nyapres berpasangan dengan Prabowo pada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, bahwa manuver relawan yang menginginkan Jokowi menjabat presiden tiga periode adalah perbuatan melawan konstitusi. 

Baca Juga: Dilantik Menjadi Mendikbud-Ristek, Hidayat Nur Wahid Minta Nadiem Makarim Selesaikan Berapa 'PR' Kemendikbud

Politikus PKS tersebut mengatakan, bahwa jabatan presiden cukup dua periode, adapun jika memaksakan menjadi tiga periode adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Melansir Antara News, Ia menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya. 

Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Baca Juga: Politisi PKS Mardani Ali Sera, Ajak Masyarakat Awasi Beragam Upaya Pelemahan Sistematis pada KPK

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x