BAGIKAN BERITA - Putri kedua mantan presiden Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid menggelar forum diskusi bertajuk "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.
Dalam forum tersebut, Yenny melalui melalui Islamic Law Firm (ILF) membahas bagaimana transaksi uang kripto dipandang hukum Fikih Muamalah dalam berbagai sudut pandang.
Hal ini dia lakukan karena adanya pertentangan antara beberapa pihak tentang transaksi uang kripto. Sebagian ulama mengharamkan dan sebagian lagi memperbolehkan.
Baca Juga: Khusus Umat Islam Indonesia, Yenny Wahid Sampaikan Kabar Gembira: Jemaah Haji Kita Jadi Prioritas
Yenny saat membuka forum itu mengatakan persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia.
"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.
Pihak yang menganggap uang kripto haram, lanjut Yenny, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.
"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar Yenny.