BAGIKAN BERITA - Masyarakat pelaku usaha kecil menengah dan mikro bisa mendapatkan bantuan presiden (Banpres) BPUM Rp1,2 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa dimanfaatkan masyarakat penerima untuk menambah modal usaha sehingga bisa kembaki bangkit dari keterpurukan di masa pandemi COVID-19.
Selain melalui Bank BRI, pemerintah juga menyalurkan Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui Bank BNI.
Sehinga, masyarakat yang tidak menerima bantuan Banpres BPUM via bmBank BRI, masih memiliki kesempatan dapat bantuan via Bank BNI.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tinggal Cair 1 Persen Lagi, Cek Link Berikut jika Belum Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar
Pelaku UMKM yang NIK eKTP nya tidak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dapat melakukan pengajuan bantuan modal usaha. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas pendaftaran ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Berkas yang diperlukan antara lain adalah KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU). SkU diperlukan sebagai tanda bukti kepemilikan usaha oleh pelaku UMKM.
Pelaku UMKM juga harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh dinas koperasi dan UMKM agar selanjutnya diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ke Kemenkop UKM.