Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, atas Dugaan Konten Ceramah Berisi Ujaran Kebencian dan SARA

- 26 Agustus 2021, 22:04 WIB
Ustadz Yahya Waloni atas Diduga Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian/Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record
Ustadz Yahya Waloni atas Diduga Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian/Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record /

BAGIKAN BERITA - Penceramah kondang Muhammad Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri, Kamis 26 Agustus 2021. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Yahya Waloni terkait adanya dugaan konten ceramah yang mengandung unsur kebencian dan SARA. 

Baca Juga: Hore! BSU Rp1 Juta akan Diberikan Hingga 5 Tahap, Berikut ini Cara Cek Penerima BLT dan Syaratnya

Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya penangkapan Muhammad Yahya Waloni, penceramah yang dikenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya.

Baca Juga: Cuma Pakai Dokumen Ini Kamu Sudah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Begini Caranya

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis seperti dikutip BAGIKAN BERITA dari Antara News. 

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Ketiga Cek Penerima BPUM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Ayo Ikuti Langkah Mudah Ini

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah