2. Tidak ada anjuran ibadah khusus dari syara. Ada anjuran dari sebagian ulama tasawuf namun landasannya belum bisa dikategorikan hujjah secara syari.
3. Shalat khsuus seperti itu tidak boleh, kecuali hanya sebatas shalat hajat lidaf’il bala’ al-makhuf (untuk menolak balak yang dihawatirkan). Atau nafilah mutlaqah (shalat sunah mutlak) sebagaimana diperbolehkan oleh syara, karena hikmahnya adalah agar manusia bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah Taala.*** (Asep Syahmid/PR Bogor)
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat Bogor berjudul “3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melaksanakan Amalan Rebo Wekasan atau Rabu Terakhir di Bulan Safar”