Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “Telah ditemukan sebuah kacamata merk B, silakan hubungi DKM apabila ada yang merasa kehilangan.” Hal seperti ini diperbolehkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.’” (H.R. Muslim).
Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah SAW melarang transaksi jual-beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar masjid, misalnya di teras atau halaman masjid, hal ini tidaklah terlarang.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi).***