2 Aktivitas di Masjid yang Dilarang Rasulullah SAW dan Tidak Diketahui Banyak Orang, Hati-hati!

- 22 November 2021, 12:40 WIB
ilustrasi, masjid  untuk tempat ibadah bukan untuk berniaga
ilustrasi, masjid untuk tempat ibadah bukan untuk berniaga /pixabay/

Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “Telah ditemukan sebuah kacamata merk B, silakan hubungi DKM apabila ada yang merasa kehilangan.” Hal seperti ini diperbolehkan.

Baca Juga: Memanas Lagi, Anggota Hamas Lepaskan Tembakan di Yerusalem Israel, 1 orang Tewas dan 3 Orang Luka-luka

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.’” (H.R. Muslim).

Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah SAW melarang transaksi jual-beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar masjid, misalnya di teras atau halaman masjid, hal ini tidaklah terlarang.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi).***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x