3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).
4. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.
5. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehidupan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).
6. Mengetahui identitas orang yang diperlukan karena tidak cukup hanya dengan mengenal namanya saja.
Jika kita mendapati siapapun yang sedang ber-gibah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasehati secara baik-baik agar orang yang bersangkutan menghentikan perbuatannya.
Jika tidak juga berhenti atau memang kita tidak mampu menghentikannya, maka sekurang-kurangnya hindarilah pembicaraan tersebut.
Hal ini merujuk pada dalil umum yang disebutkan dalam hadits berikut, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya.