6 Gibah yang Diperbolehkan oleh Ulama dan Harus Diketahui Banyak orang Agar Tidak Berdosa

- 8 Desember 2021, 13:30 WIB
Gibah yang Diperbolehkan oleh Ulama dan Harus Anda Ketahui
Gibah yang Diperbolehkan oleh Ulama dan Harus Anda Ketahui /Pixabay/repentandbelievethegospel/

3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).

Baca Juga: Terbebas dari Riba dan Angsuran Ringan, Siapkan Dokumen Ini, Anda Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta dari KUR BSI

4. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.

5. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehidupan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).

6. Mengetahui identitas orang yang diperlukan karena tidak cukup hanya dengan mengenal namanya saja.

Baca Juga: Mudah dan Cepat serta Terhindar Riba, Buruan Daftar di KUR BSI, Bisa Dapat Rp500 Juta Tanpa Biaya Administrasi

Jika kita mendapati siapapun yang sedang ber-gibah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasehati secara baik-baik agar orang yang bersangkutan menghentikan perbuatannya.

Jika tidak juga berhenti atau memang kita tidak mampu menghentikannya, maka sekurang-kurangnya hindarilah pembicaraan tersebut.

Hal ini merujuk pada dalil umum yang disebutkan dalam hadits berikut, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya.

Baca Juga: Cerita Aurel Hermansyah Bertemu Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan: Putih Banget Bersih Gitu, Kayak Beda Banget

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x