6 Gibah yang Diperbolehkan oleh Ulama dan Harus Diketahui Banyak orang Agar Tidak Berdosa

- 8 Desember 2021, 13:30 WIB
Gibah yang Diperbolehkan oleh Ulama dan Harus Anda Ketahui
Gibah yang Diperbolehkan oleh Ulama dan Harus Anda Ketahui /Pixabay/repentandbelievethegospel/

BAGIKAN BERITA - Gibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang yang tidak disukainya. Baik soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.

Gibah termasuk perbuatan tercela dan perbuatan dosa besar, sebab bisa merugikan orang lain. Gibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka.

Contoh perilaku Gibah diantaranya membicarakan keburukan orang lain dengan lisan atau perkataan. Membicarakan keburukan orang lain dengan perbuatan, seperti mencontohkan sifat fisiknya dengan gerak tubuh untuk mengolok-olok.

Baca Juga: Tidak Ribet, Angsuran Ringan dan Terbebas dari Riba, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Modal di KUR BSI Rp10 Juta

Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya Gibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.

Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa gibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.

Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain. Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:

Baca Juga: Polisi Prancis Tangkap Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Senior Jamal Khashoggi, Arab Saudi Membantah

1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.

2. Membicarakan orang yang berbuat munkar kepada orang yang kita mintai bantuan untuk mengubah kemungkaran tersebut.

3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).

Baca Juga: Terbebas dari Riba dan Angsuran Ringan, Siapkan Dokumen Ini, Anda Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta dari KUR BSI

4. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.

5. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehidupan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).

6. Mengetahui identitas orang yang diperlukan karena tidak cukup hanya dengan mengenal namanya saja.

Baca Juga: Mudah dan Cepat serta Terhindar Riba, Buruan Daftar di KUR BSI, Bisa Dapat Rp500 Juta Tanpa Biaya Administrasi

Jika kita mendapati siapapun yang sedang ber-gibah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasehati secara baik-baik agar orang yang bersangkutan menghentikan perbuatannya.

Jika tidak juga berhenti atau memang kita tidak mampu menghentikannya, maka sekurang-kurangnya hindarilah pembicaraan tersebut.

Hal ini merujuk pada dalil umum yang disebutkan dalam hadits berikut, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya.

Baca Juga: Cerita Aurel Hermansyah Bertemu Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan: Putih Banget Bersih Gitu, Kayak Beda Banget

jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (H.R. Muslim). ***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x