BAGIKAN BERITA - Mantan Presiden Donald Trump yang kalah oleh Joe Biden pada memilihan presiden yang lalu berhasil selamat dari pemakzulan setelah senat gagal mencapai 2/3 atau 67 suara pada Minggu 14 Februari 2021.
Dalam sidang pemakzulan tersebut senat Amerika Serikat memutuskan untuk membebaskan Donald Trump atas tuduhan penghasutan dan pemberontakan terkait kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari lalu.
Pada sidang pemakzulan tersebut Sebanyak 57 senat sepakat memakzulkan Donald Trump sedangkan 43 lainnya menolak sehinga tidak mencukupi mayoritas senator yang memberikan suara untuk menghukum.
Sebelumnya sidang pemakzulan ini berawal dari pendukung Donald Trump melakukan unjuk rasa dan menduduki Gedung Capitol dengan menyerang petugas keamanan dengan menggunakan senjata.
Menurut AFP, pada kejadian tersebut para polisi berhasil mendorong para perusuh keluar dari Gedung Capitol dengan menggunakan granat kejut atau flashbang.
Garda Nasional juga telah diterjunkan untuk mengatasi masalah tersebut, Wali Kota Washington DC Muriel Bowser meminta tambahan pasukan dari negara-negara bagian tetangga, seperti Virginia dan Maryland.
Baca Juga: Inilah 3 Manfaat Puasa Daud yang Wajid Diketahui dan Bisa Mengantarkan Kita ke surga
Dalam peristiwa tersebut, dikabarkan 4 orang tewas, 2 diantaranya polisi, 52 orang ditangkap dan 2 pejabat gedung putih mengundurkan diri.
Kepala Kepolisian Metropolitan Washington DC, Robert Contee, mengatakan kepada wartawan orang-orang yang ditangkap bukan penduduk daerah sekitar Washington DC.